Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 696
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  3. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/391/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Madiun dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 276/M/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pembentukan Produk Hukum Daerah


Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa