Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 696

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  3. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/391/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Madiun dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 276/M/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif


Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional


Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku