Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa untuk mendukung kestabilan nilai rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024
Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2022
Tarif Pelayanan Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan