Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6674
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013
    Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia perlu disesuaikan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi