Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik


Ditetapkan: 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh auditor internal dan/atau auditor eksternal yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dialokasikan dana kompensasi guna memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation


Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya