Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012

Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat dan melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka terutama dalam rangka pengawasan Bappebti kepada Pialang Berjangka, maka diperlukan adanya Laporan Keuangan Pialang Berjangka yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik


Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan