Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019
Izin Lokasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024
Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024