Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Disahkan pada tanggal 2 Januari 2024
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
    Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat


Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pengambilalihan Perusahaan Terbuka


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan