Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003

Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 31 Desember 2003
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai;

  2. bahwa tuntutan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, berkemampuan dan profesional makin menguat sehingga diperlukan aparatur pelaksana diplomasi yang berkualitas agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif;

  3. bahwa susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu menata kembali Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf


Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023