Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai;
bahwa tuntutan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, berkemampuan dan profesional makin menguat sehingga diperlukan aparatur pelaksana diplomasi yang berkualitas agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif;
bahwa susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu menata kembali Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan Keputusan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 89 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023