Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta mendukung percepatan pencapaian program strategis daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2015
Pedoman Umum Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial