Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 885

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan


Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi