Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas pokok fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui data kesehatan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia, calon Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan jiwa secara terpadu.
bahwa sebagai landasan hukum untuk mewujudkan terselenggaranya tindakan pemeriksaan kesehatan perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 329/KEP/G2/2024
Panduan Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2024
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara