Standar Usaha Pondok Wisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pondok Wisata;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Pondok Wisata yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyediaan Akomodasi dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Pondok Wisata, maka penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata, wajib memenuhi standar usaha;
bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.105/MPPT-89 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Pondok Wisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia