Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Ditetapkan: 1 April 2026
Berlaku: 29 April 2026
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional dan Pulau/ Kepulauan


Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran


Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal