Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 147
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram


Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka


Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi