
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016
Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 299 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi