Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019

Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 15 Februari 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing dicabut dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penandatanganan Pakta Integritas


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat