
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank;
bahwa pengelolaan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga mengurangi kerentanan eksternal dan risiko sistemik untuk mendukung stabilitas sistem keuangan;
bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi perekonomian nasional serta merupakan bagian dari pengelolaan aliran modal untuk mendukung kestabilan ekonomi makro;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018
Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan