Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6696
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan sumber daya manusia yang mampu menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur dan akuntabel;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan;

  3. bahwa untuk menjaga kualitas sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, perlu mengatur tata cara untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan kerangka kualifikasi yang telah ditetapkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang