Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juni 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
    Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan sumber daya manusia yang mampu menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur dan akuntabel;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan;

  3. bahwa untuk menjaga kualitas sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, perlu mengatur tata cara untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan kerangka kualifikasi yang telah ditetapkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)


Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065