Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6696

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan sumber daya manusia yang mampu menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur dan akuntabel;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan;

  3. bahwa untuk menjaga kualitas sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, perlu mengatur tata cara untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan kerangka kualifikasi yang telah ditetapkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi