Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 898

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah