Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022

Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 286

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi;

  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, perlu mengatur penyediaan minyak goreng curah;

  3. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaan minyak goreng curah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri


Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik


Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara


Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2020-2040