Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1357

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemantapan penganggaran terpadu, berbasis kinerja, dan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara menyeluruh;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene


Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman