Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2021

Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 854

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi


Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing


Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 120 tahun 2014 tentang Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Peraih Medali pada Olimpiade Sains Internasional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara