Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2021

Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 854

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2024


Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024