Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penelitian Personel di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024
Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia