Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B


Ditetapkan: 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pengelolaan terminal penumpang, Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan terpadu.

  2. bahwa sesuai dengan lampiran II Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Daerah provinsi berwenang mengelola terminal penumpang angkutan jalan tipe B.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Putusan Pengadilan yang sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Kesehatan


Perlindungan dan Pemberdayaan Petani