Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pengelolaan terminal penumpang, Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan terpadu.
bahwa sesuai dengan lampiran II Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Daerah provinsi berwenang mengelola terminal penumpang angkutan jalan tipe B.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua