Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6232
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pertumbuhan pasar modal berperan penting dalam menyokong perekonomian nasional;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal perlu memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam rangka penawaran efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan