Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional


Ditetapkan: 1 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertumbuhan pasar modal berperan penting dalam menyokong perekonomian nasional;

  2. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal perlu memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam rangka penawaran efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik


Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substantif


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib


Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024