Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022

Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 597

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota


Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P


Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi


Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional


Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan