Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2023

Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan jenis kegiatan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia berkaitan dengan Visa Bekerja dan Berlibur yang ditandatangani pada tanggal 03 Maret 2009, perlu menetapkan jenis kegiatan visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker


Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah