Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat;
bahwa untuk menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun dan ditetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi;
bahwa Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005 tanggal 18 Oktober 2005 telah disempurnakan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang telah disempurnakan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022