Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006

Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2006
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat;

  2. bahwa untuk menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun dan ditetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi;

  3. bahwa Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005 tanggal 18 Oktober 2005 telah disempurnakan;

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang telah disempurnakan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian


Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb Rubber)


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua