Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat;
bahwa untuk menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun dan ditetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi;
bahwa Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005 tanggal 18 Oktober 2005 telah disempurnakan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang telah disempurnakan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Rekreasi Lainnya Bidang Pemandu Wisata Selam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi