Indeks Visa
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan indeks visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
bahwa untuk menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Berkaitan dengan Visa Sekerja dan Berlibur yang ditandatangani pada tanggal 03 Maret 2009, perlu menetapkan jenis kegiatan visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Indeks Visa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/37/DPSP
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1645 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar