Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2023

Indeks Visa


Ditetapkan: 8 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan indeks visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Berkaitan dengan Visa Sekerja dan Berlibur yang ditandatangani pada tanggal 03 Maret 2009, perlu menetapkan jenis kegiatan visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Indeks Visa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh


Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar