
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan;
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui hal sebagaimana disebut dalam huruf a dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan;
bahwa ketentuan mengenai penanganan Pengaduan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 dan pedoman penanganan Pengaduan melalui layanan pesan singkat (SMS) yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 dipandang sudah tidak memadai lagi serta untuk menampung kebutuhan masyarakat, perlu mencabut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang pedoman penanganan Pengaduan melalui layanan pesan singkat elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2022
Pedoman Mekanisme Kerja dalam Bentuk Skuad (Squad Team) di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus