Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013

Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2013
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota bahwa pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.

  2. bahwa Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa Rumah Sakit Jiwa juga melayani pengobatan secara umum dan untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perdagangan Antarpulau


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Badan Keamanan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020