Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 142
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia secara optimal, memerlukan sistem pengelolaan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penataan Ruang


Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Pengertian Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam


Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah