Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 28

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah


Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional