Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3711/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 103/BAPPEBTI/PER/03/2013 tentang Larangan Penyertaan Penanaman Modal Asing Bagi Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif