Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3711/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi