Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Hungaria


Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Waingapu


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung