
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola dan pelaksana program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018
Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021
Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan