Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 232
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6428

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berkembang sehingga mampu bersaing secara nasional maupun internasional, diperlukan struktur permodalan bank yang kuat;

  2. bahwa untuk mengukur struktur permodalan bank, diperlukan indikator rasio permodalan untuk melengkapi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016


Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil