Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 59 Tahun 2023

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 24 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Wali Kota Medan tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif


Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024


Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok