Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021

Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 22 Desember 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk dengan cara Dropship.

  2. bahwa praktik jual beli Dropship sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dan aspek syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik