Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021

Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk dengan cara Dropship.

  2. bahwa praktik jual beli Dropship sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dan aspek syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan


Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik – PKG Gresik


Standar Kode Referensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik