Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk dengan cara Dropship.
bahwa praktik jual beli Dropship sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dan aspek syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020
Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/184/2024
Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2025
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur