Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022

Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 967

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung program penanggulangan tuberkulosis nasional yaitu eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis tahun 2050, perlu dilakukan upaya penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja;

  2. bahwa untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit tuberkulosis di tempat kerja yang merupakan bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta mendorong efektivitas penanggulangan tuberkulosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dibutuhkan ketentuan yang bersifat teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan


Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum