Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025
    Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Dalam Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai acuan dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Lembaga Administrasi Negara


Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Waingapu