Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisiensi, efektivitas dan produktivitas setiap pelaksanaan program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dibutuhkan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah.
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor12 Tahun 2016 tentang Mekanisme Koordinasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, belum mengatur secara jelas dan terperinci tentang bentuk dan pelaksanaan mekanisme koordinasi kerja perangkat daerah sehingga belum dapat diterapkan secara maksimal.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu penyesuaian nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah pada setiap peraturan terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023
Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 662 Tahun 2024
Hasil Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran