Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2018

Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisiensi, efektivitas dan produktivitas setiap pelaksanaan program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dibutuhkan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah.

  2. bahwa koordinasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor12 Tahun 2016 tentang Mekanisme Koordinasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, belum mengatur secara jelas dan terperinci tentang bentuk dan pelaksanaan mekanisme koordinasi kerja perangkat daerah sehingga belum dapat diterapkan secara maksimal.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu penyesuaian nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah pada setiap peraturan terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi