Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2018

Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisiensi, efektivitas dan produktivitas setiap pelaksanaan program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dibutuhkan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah.

  2. bahwa koordinasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor12 Tahun 2016 tentang Mekanisme Koordinasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, belum mengatur secara jelas dan terperinci tentang bentuk dan pelaksanaan mekanisme koordinasi kerja perangkat daerah sehingga belum dapat diterapkan secara maksimal.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu penyesuaian nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah pada setiap peraturan terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Medan Provinsi Sumatera Utara