Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015

Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 682

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem memerlukan standar kompetensi kerja khusus;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi


Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Visa Diplomatik dan Visa Dinas