Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015

Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 682

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem memerlukan standar kompetensi kerja khusus;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan


Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan