Klirens Etik Penelitian
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;
bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1015/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting