Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Klirens Etik Penelitian


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1528
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;

  2. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa