Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Klirens Etik Penelitian


Ditetapkan: 29 November 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;

  2. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023


Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan


Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah


Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama