
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008
Komite Perbankan Syariah
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4927
Menimbang:
bahwa keberadaan Prinsip Syariah yang dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, merupakan salah satu aspek yang mendasari berjalannya sistem perbankan syariah;
bahwa dalam rangka mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, diperlukan masukan dari komite yang bertugas melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai Komite Perbankan Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023