Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008

Komite Perbankan Syariah


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 179
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4927
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa keberadaan Prinsip Syariah yang dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, merupakan salah satu aspek yang mendasari berjalannya sistem perbankan syariah;

  2. bahwa dalam rangka mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, diperlukan masukan dari komite yang bertugas melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai Komite Perbankan Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024