Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008

Komite Perbankan Syariah


Ditetapkan: 20 November 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberadaan Prinsip Syariah yang dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, merupakan salah satu aspek yang mendasari berjalannya sistem perbankan syariah;

  2. bahwa dalam rangka mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, diperlukan masukan dari komite yang bertugas melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai Komite Perbankan Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap


Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit


Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah


Mobilisasi dan Demobilisasi


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024