Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019

Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2019
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 189

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan merupakan suatu kegiatan sistematis yang terjadwal sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan Informasi Publik yang keberlakuan dan daya gunanya bersifat cepat;

  3. bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan hak atas Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan maka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Keagamaan Hindu


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan