
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6195), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022
Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik