Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022

Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1059

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman, perlu dilakukan pembinaan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada tenaga profesi;

  2. bahwa untuk melakukan pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan