Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai


Ditetapkan: 29 April 2016
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai melalui pendayagunaan sistem otomasi dan risk management, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)


Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air