Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2016
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai melalui pendayagunaan sistem otomasi dan risk management, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penataan Ruang


Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang


Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara