Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013

Pedoman Tata Laksana Malaria


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 128

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit malaria, terutama dalam masyarakat risiko tinggi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan melalui tata laksana kasus malaria agar tidak menimbulkan wabah;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan obat dalam rangka tata laksana kasus malaria di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan kembali Pedoman Tata Laksana Malaria dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024


Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)