Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013

Pedoman Tata Laksana Malaria


Ditetapkan: 7 Januari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit malaria, terutama dalam masyarakat risiko tinggi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan melalui tata laksana kasus malaria agar tidak menimbulkan wabah;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan obat dalam rangka tata laksana kasus malaria di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan kembali Pedoman Tata Laksana Malaria dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Perajutan


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Penghargaan Industri Halal Indonesia