
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 152/K.1/PDK.01/2022
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
bahwa kamus kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan oleh Instansi Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi