Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
bahwa kamus kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan oleh Instansi Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana