Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN guna pemenuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir perlu disusun pedoman pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menetapkan pengembangan kompetensi ASN yang salah satunya dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/506/2024
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi