Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018

Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1295
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan Kepegawaian, perlu dilakukan pemberian mandat sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas