
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017
Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal